Tiap individu dan entitas bisnis di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh). Dalam beberapa situasi, ada sejumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak berkat kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah ambang batas penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana bila pendapatan seseorang tidak melebihi ambang ini, maka ia tidak perlu membayar pajak penghasilan. Tahun 2024 membawa beberapa perubahan pada aturan PTKP yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak.
Mengenal PTKP 2024: Apa Itu dan Bagaimana Perhitungannya?
PTKP adalah nilai penghasilan tertentu yang bebas dari pajak. Ini berarti, jika total penghasilan Anda dalam setahun tidak melebihi nilai PTKP, Anda tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, penghasilan yang melebihi nilai PTKP akan menjadi dasar dalam menghitung PPh 21. Hal ini menjadikan PTKP sebagai komponen penting dalam perencanaan pajak Anda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP untuk individu masih tetap pada angka Rp 54 juta per tahun, atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Ini berarti bila penghasilan bersih bulanan Anda kurang dari Rp4,5 juta, Anda tergolong dalam kategori Wajib Pajak yang tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Bagi yang berpenghasilan di atas Rp 54 juta per tahun, perhitungan PTKP akan dikurangi dari total penghasilan bruto yang kemudian akan menjadi dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif progresif yang ditetapkan pemerintah. Pemahaman ini esensial untuk memastikan Anda memenuhi kewajiban pajak dengan tepat.
PTKP di Negara Lain: Bagaimana Praktiknya?
Berbagai negara memiliki konsep serupa dengan PTKP, meski dengan istilah yang berbeda. Misalnya, di Amerika Serikat ada "Standard Deduction", di Inggris dikenal sebagai "Personal Allowance", dan di Australia sebagai "Tax-Free Threshold". Setiap negara menetapkan ambang batas penghasilan yang tidak kena pajak sesuai dengan kebijakan fiskal yang mereka miliki.
Detail Tarif PTKP Indonesia 2024
Berikut adalah detail PTKP terbaru di Indonesia untuk tahun 2024 berdasarkan status dan jumlah tanggungan:
Golongan Tidak Kawin (TK):
TK/0 (tanpa tanggungan): Rp54.000.000 per tahun.
TK/1 (dengan 1 tanggungan): Rp58.500.000 per tahun.
TK/2 (dengan 2 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun.
TK/3 (dengan 3 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun.
Golongan Kawin (K):
K/0 (tanpa tanggungan): Rp58.500.000 per tahun.
K/1 (dengan 1 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun.
K/2 (dengan 2 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun.
K/3 (dengan 3 tanggungan): Rp72.000.000 per tahun.
Golongan Kawin + Istri (KI): Untuk perhitungan PTKP ini, berlaku beberapa aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai berikut:
KI/0 (tanpa tanggungan): Rp112.500.000 per tahun.
KI/1 (dengan 1 tanggungan): Rp117.000.000 per tahun.
KI/2 (dengan 2 tanggungan): Rp121.500.000 per tahun.
KI/3 (dengan 3 tanggungan): Rp126.000.000 per tahun.
Lapisan I
Menurut UU PPh: Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 0 hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
Menurut UU HPP: PKP sebesar 0 hingga Rp60 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
Lapisan II
Menurut UU PPh: PKP sebesar Rp50 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
Menurut UU HPP: PKP sebesar Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
Lapisan III
Menurut UU PPh: PKP sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
Menurut UU HPP: PKP sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
Lapisan IV
Menurut UU PPh: PKP di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Menurut UU HPP: PKP sebesar Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Lapisan V
Menurut UU HPP: PKP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35%.
Simulasi Perhitungan Pajak dengan PTKP
Mari kita analisis perhitungan pajak untuk Waly, seorang karyawan dengan status lajang yang tidak memiliki tanggungan. Waly memiliki gaji tahunan sebesar Rp96.000.000. Berikut adalah cara menghitung pajaknya dengan memanfaatkan PTKP:
Total Penghasilan Tahunan:
Waly mendapatkan gaji sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Penghasilan tahunan = Rp8.000.000 x 12 bulan = Rp96.000.000.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
Untuk golongan TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan), PTKP adalah Rp54.000.000 per tahun.
Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP dihitung dengan mengurangi PTKP dari total penghasilan tahunan.
PKP = Total penghasilan tahunan - PTKP = Rp96.000.000 - Rp54.000.000 = Rp42.000.000.
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh):
Berdasarkan tarif pajak progresif, PKP hingga Rp50 juta dikenakan tarif 5%.
Pajak yang harus dibayar = 5% dari PKP = 5% x Rp42.000.000 = Rp2.100.000.
Menghitung Pajak Per Bulan:
Untuk mengetahui berapa pajak yang harus dibayar per bulan, bagi total pajak tahunan dengan jumlah bulan dalam satu tahun.
Pajak per bulan = Total PPh tahunan / 12 = Rp2.100.000 / 12 = Rp175.000.
Dari simulasi di atas, Waly harus membayar PPh sebesar Rp175.000 per bulan. Melalui proses perhitungan ini, Waly dapat memastikan bahwa ia memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku, menghindari kesalahan perhitungan yang mungkin terjadi jika tidak memperhatikan detail PTKP dan tarif pajak yang relevan.
Tips Mengelola PTKP Baru
Mengelola perubahan regulasi pajak seperti pembaruan PTKP bisa menjadi tantangan, terutama bagi tim payroll yang harus memastikan keakuratan penghitungan pajak karyawan. Untuk memudahkan pengelolaan PTKP dan menghindari kesalahan, sangat disarankan untuk menggunakan sistem HR yang dilengkapi dengan modul Payroll yang canggih. Salah satu solusi teknologi yang bisa diandalkan adalah Mekari Klik Pajak. Mekari Klik Pajak adalah platform yang dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola pajak secara efisien. Berikut beberapa keuntungan menggunakan Mekari Klik Pajak dalam mengelola PTKP:
Otomatisasi Perhitungan Pajak: Mekari Klik Pajak dapat mengautomasi perhitungan pajak berdasarkan data penghasilan karyawan dan PTKP terbaru, meminimalisir kesalahan manual dalam penghitungan.
Pembaruan Regulasi Pajak: Platform ini terus diperbarui sesuai dengan peraturan pajak terkini, termasuk perubahan PTKP, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang kepatuhan terhadap regulasi baru.
Integrasi dengan Sistem Payroll: Mekari Klik Pajak dapat terintegrasi dengan sistem payroll Anda, memastikan bahwa semua data penghasilan dan potongan pajak tercatat dengan akurat.
Laporan Pajak yang Mudah: Dapatkan kemudahan dalam membuat laporan pajak dan pengajuan SPT tahunan secara langsung melalui platform, menghemat waktu dan tenaga.
Memahami aturan terbaru PTKP adalah kunci untuk memastikan Anda memenuhi kewajiban pajak dengan efektif. Dengan pembaruan ini, Wajib Pajak dapat merencanakan keuangan mereka lebih baik dan menghindari potensi masalah perpajakan. Untuk informasi lebih lanjut tentang teknologi yang mendukung efisiensi perpajakan, jangan ragu untuk mencoba teknologi yang bisa diandalkan seperti Mekari Klik Pajak.
Commentaires