Indonesia baru saja memasuki era baru dalam sistem perpajakannya dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada 1 Januari 2024, membawa perubahan signifikan dalam cara penghitungan pajak penghasilan bagi para pekerja. Sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk memahami aturan terbaru ini agar dapat menghitung dan melaporkan pajak dengan benar dan efisien.
Peraturan Pajak Penghasilan Terbaru
Pengenalan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan ini diumumkan dengan tujuan utama untuk mempermudah penghitungan pajak yang terutang oleh wajib pajak, khususnya para pekerja. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi beban administratif baik bagi wajib pajak maupun bagi pemerintah.
Tujuan dari Peraturan Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tujuan dari peraturan baru ini adalah untuk menyederhanakan proses penghitungan pajak yang terutang. Dengan demikian, wajib pajak dapat lebih mudah menghitung dan memahami jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Perubahan Cara Penghitungan Pajak
Salah satu perubahan terbesar adalah metode penghitungan pajak yang lebih sederhana, yaitu dengan menggunakan tarif efektif yang diterapkan terhadap penghasilan bruto, berbeda dengan sistem sebelumnya yang lebih kompleks.
Aturan Tarif Pemotongan PPh 21
Tarif PPH 21 Berdasarkan Kategorinya
PPh 21 jenis Tarif Efektif Rata-rata (TER) dibagi menjadi dua jenis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yaitu:
TER Bulanan: Diterapkan pada penghasilan bulanan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap.
TER Harian: Diterapkan pada penghasilan harian, mingguan, satuan, maupun borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap.
Tergantung pada status pegawai dan frekuensi penerimaan penghasilan bruto dalam satu masa pajak, jenis tarif efektif yang diterapkan akan bervariasi.
Tarif Efektif Rata-Rata Bulanan (TER Bulanan) PPh 21 terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
Kategori A: Berlaku untuk individu dengan status PTKP, seperti Tidak Kawin tanpa Tanggungan (TK/0) dengan PTKP Rp54 Juta, Tidak Kawin dengan Tanggungan 1 orang (TK/1) dengan PTKP Rp58,5 Juta, atau Kawin tanpa Tanggungan (K/0) dengan PTKP Rp58,5 Juta. Terdapat 44 lapisan tarif untuk Kategori A.
Kategori B: Berlaku untuk individu dengan status PTKP, seperti Tidak Kawin dengan Tanggungan 2 orang (TK/2) dengan PTKP Rp63 Juta, Tidak Kawin dengan Tanggungan 3 orang (TK/3) dengan PTKP Rp67,5 Juta, Kawin dengan Tanggungan 1 orang (K/1) dengan PTKP Rp63 Juta, atau Kawin dengan Tanggungan 2 orang (K/2) dengan PTKP Rp67,5 Juta. Terdapat 40 lapisan tarif untuk Kategori B.
Kategori C: Berlaku untuk individu dengan status PTKP K/3 dengan PTKP Rp72 Juta. Terdapat 41 lapisan tarif untuk Kategori C.
Penerapan Tarif Efektif
Tarif efektif ini diaplikasikan secara bulanan bagi Pegawai Tetap, kecuali untuk penghitungan PPh Pasal 21 di Masa Pajak Terakhir yang tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Cara Hitung PPh 21 Terbaru
Contoh Penghitungan untuk Tarif Bulanan
Contoh penghitungan PPh 21 menurut peraturan baru ini melibatkan penggunaan tarif efektif yang diaplikasikan terhadap penghasilan bruto bulanan atau harian, dengan kategori tarif yang berbeda-beda tergantung pada status PTKP. Dalam contoh penghitungan, dijelaskan bagaimana seorang pegawai dengan status menikah dan tanpa tanggungan menghitung pajaknya dengan menggunakan tarif efektif bulanan. Berikut adalah contoh bagaimana penghitungan untuk pegawai tetap tarif bulanan:
Selama tahun 2024, Pak Ade menjalani pekerjaan sebagai karyawan tetap di Perusahaan PT. VRT dengan penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000. Status perkawinan Pak Ade adalah Menikah dan tidak memiliki tanggungan (K0). Dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pak Ade dikenakan tarif efektif kategori A sebesar 2%, berdasarkan PTKP K0 dan gajinya yang mencapai Rp10.000.000 per bulan.
Sehingga, 10.000.000×2%=200.000
10.000.000×2%=200.000 merupakan jumlah pajak yang harus dibayar setiap bulannya mulai dari Januari hingga November 2024 (dengan catatan tidak ada perubahan pada gaji bruto bulanannya).
Pada bulan Desember 2024, perhitungan PPh 21 atas penghasilan Pak Ade selama satu tahun pajak (01-2024 sampai dengan 12-2024) dilakukan dengan menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf A dalam undang-undang pajak penghasilan.
Total penghasilan bruto selama setahun adalah Rp120.000.000.
Pengurangan meliputi:
· Biaya jabatan (5% x Rp120.000.000) = Rp6.000.000
· Iuran pensiun (Rp100.000 x 12 bulan) = Rp1.200.000
· Total pengurangan sebesar Rp7.200.000
Penghasilan netto dalam setahun adalah Rp120.000.000 dikurangi Rp7.200.000, yaitu Rp112.800.000.
Setelah dikurangkan dengan PTKP Pak Ade sebesar Rp58.500.000, maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tahun 2024 adalah Rp54.300.000.
Jumlah PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun adalah (5% x Rp54.300.000) Rp2.715.000.
Total PPh 21 yang telah dibayar selama periode 01-2024 hingga 11-2024 (Rp200.000 x 11) adalah Rp2.200.000.
Maka, PPh 21 yang masih harus dibayar pada bulan Desember 2024 adalah (Rp2.715.000 - Rp2.200.000) = Rp515.000.
Kesimpulan
Memahami aturan pajak terbaru adalah kunci untuk dapat menghitung dan melaporkan pajak dengan benar. Di era digital saat ini, memahami dan mengelola pajak serta kebutuhan SDM secara efisien menjadi sangat penting bagi setiap perusahaan. Software Talenta dari Mekari, menawarkan satu solusi untuk berbagai kebutuhan manajemen tenaga kerja, termasuk payroll dan perhitungan pajak. Dengan menggabungkan aspek operasional dan strategis HR, Talenta meningkatkan efisiensi proses bisnis. Sementara itu, KlikPajak adalah software manajemen pajak resmi di Indonesia, yang memberikan solusi aman untuk kebutuhan pajak bisnis Anda. Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KlikPajak memastikan pengelolaan pajak Anda sesuai dengan regulasi terkini. Jika Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut mengenai pengelolaan pajak atau kebutuhan manajemen tenaga kerja, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda memanfaatkan kedua solusi ini untuk kebutuhan bisnis Anda.
Comentários